Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang semakin populer di Indonesia, terutama bagi pemula yang ingin berinvestasi dengan modal terjangkau. Dengan reksa dana, investor mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi profesional.
Namun, penting bagi investor untuk tidak hanya mengetahui potensi keuntungan, tetapi juga memahami hak-hak mereka. Dengan mengetahui hak ini, kamu bisa berinvestasi lebih aman, transparan, dan terlindungi secara hukum.
1. Hak atas Informasi yang Transparan
Sebagai investor reksa dana, kamu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk yang kamu beli, antara lain:
- Prospektus reksa dana.
- Laporan bulanan mengenai kinerja portofolio.
- Laporan tahunan yang diaudit.
Transparansi ini membantu investor memahami risiko, biaya, dan potensi keuntungan.
2. Hak atas Unit Penyertaan dan Bukti Kepemilikan
Setiap dana yang kamu investasikan akan dikonversi menjadi unit penyertaan. Kamu berhak menerima bukti kepemilikan unit tersebut dari manajer investasi atau agen penjual resmi. Ini adalah dokumen penting yang menunjukkan posisi investasimu di reksa dana.
3. Hak untuk Menjual Kembali Unit Penyertaan
Investor berhak menjual kembali unit reksa dana kapan saja kepada manajer investasi dengan harga sesuai Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pada hari transaksi. Hak ini memberikan fleksibilitas kepada investor untuk mencairkan investasinya jika dibutuhkan.
4. Hak atas Perlindungan Hukum
Reksa dana di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, investor berhak atas perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada masalah, investor bisa mengajukan pengaduan melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh OJK maupun lembaga penyelesaian sengketa keuangan.
5. Hak untuk Mendapatkan Keuntungan Sesuai Kinerja Reksa Dana
Investor berhak atas keuntungan sesuai dengan hasil pengelolaan portofolio. Jika reksa dana membukukan kenaikan nilai, investor akan merasakannya dalam bentuk peningkatan NAB per unit. Selain itu, beberapa jenis reksa dana juga bisa memberikan dividen kepada pemegang unit.
Kesimpulan
Menjadi investor reksa dana bukan hanya soal menaruh uang dan menunggu hasil. Dengan memahami 5 hak utama investor reksa dana—yaitu hak atas informasi transparan, bukti kepemilikan unit, hak menjual kembali unit, perlindungan hukum, dan keuntungan sesuai kinerja—kamu bisa berinvestasi dengan lebih aman dan percaya diri.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai dunia investasi, jangan lupa untuk follow media sosial BRI Danareksa Sekuritas: Instagram @bridanareksa, YouTube BRI Danareksa Sekuritas, TikTok @bridsofficial, dan Telegram BRIDS Official Channel. Stay updated!
Ingin berinvestasi reksa dana dengan aman dan diawasi OJK?
Buka Rekening dan gunakan aplikasi BRIGHTS by BRI Danareksa Sekuritas untuk membeli reksa dana sesuai tujuan finansialmu. Transparan, mudah, dan terpercaya.