IQPlus, (22/12) - Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menerbitkan  "Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui   Penyelenggara   Perdagangan   Melalui   Sistem   Elektronik   yang   Melakukan   Kegiatan Perdagangan   Melalui Sistem Elektronik  yang  Bersifat  Lintas  Negara".  Kepmendag  tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023. 
Dalam siaran pers Kemendag (21/12) disebutkan Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive Listatau daftar barang-barang jadi asal luar  negeri  di  bawah  USD  100  per  unit  yang  boleh  diperdagangkan  melalui  platform  niaga elektronik lintas negara(e-commerce cross border). Ia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.
"Positive  List pada  prinsipnya  merupakan  daftar  barangasal  luar  negeri  yang  diperbolehkan .langsung. masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang  memfasilitasi  perdagangan lintas   negara.   Peraturan   Menteri   Perdagangan   Nomor   31   Tahun   2023   mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan  melalui  Penyelenggara  Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik  (PPMSE)  lintas negara atau Positive List," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Barang-barang  yang  masuk  dalam  kriteria  diperbolehkan  langsung  masuk  melalui e-commerce cross  borderadalah  barang  yang  tidak  dapat  diproduksi  di  dalam  negeri;  barang  yang  tidak melekat  dengan  kekayaan  intelektual  Indonesia  termasuk  indikasi  geografis;  barang  yang  tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat   dimanfaatkan   sebagai   sarana   utama   untuk   menyebarkan   pengetahuan,   menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Jenis  barang  jadi  asal  luar  negeri  dengan  harga  di  bawah  USD  100  per  unit  yang  masuk  dalam Positive  Listmerupakan  masukan  dari  kementerian  dan  lembaga  terkait.  Jenis-jenis  barang  jadi tersebut  diklasifikasikan  berdasarkan  delapan  digit  pos  tarif  HS  Code  pada  empat  jenis  produk, yaitu  buku,  film,  perangkat  lunak,  dan  musik. 
Jenis  barang  jadi  dalam Positive  Listd apat  berubah melalui  proses  evaluasi  setiap  enam  bulan  sekali.  Jenis  barang  jadi  juga  bisa  berubah  bila  ada perkembangan  teknologi  dan  kebutuhan  masyarakat  yang  diajukan  melalui  kementerian  atau lembaga  terkait.  Perubahan  dalam Positive  List harus  ditetapkan  dalam  rapat  koordinasi  tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.
Mendag  Zulkifli  Hasan  mengatakan,  Kementerian  Perdagangan  akan  menjalankan  pengawasan terpadu    secara    berkala    dengan    kementerian    dan    lembaga    lainnya    untuk    memastikan implementasi Positive  Listberjalan efektif dan  tidak  menghambat  pelaku  usaha. 
"Kemendag juga akan   terus   menyosialisasikan   kebijakan   ini   untuk   memberikan   pemahaman   atas   berbagai ketentuan  yang  diatur  dalam  Permendag  Nomor  31  Tahun  2023,  termasuk  ketentuan  mengenai Positive List,"pungkas Mendag. (end)
DORONG PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN E-COMMERCE, MENDAG TETAPKAN POSITIVE LIST PMSE
				22 Dec 2023
			


