Investasi di pasar saham semakin diminati masyarakat sebagai cara untuk mengembangkan kekayaan. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan penting: apakah berinvestasi di saham itu halal atau haram?
Dalam perspektif investasi syariah, tidak semua saham dipandang sama. Ada kriteria dan prinsip tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah saham dianggap sesuai dengan ajaran Islam. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana hukum saham dalam Islam, serta panduan bagi investor Muslim yang ingin berinvestasi secara syar’i.
Apa Itu Saham dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham, seseorang menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut dan berhak atas sebagian keuntungan (dividen) maupun risiko kerugian.
Dalam pandangan Islam, memiliki kepemilikan dalam suatu usaha yang halal diperbolehkan. Artinya, jika perusahaan tersebut menjalankan usaha yang sah menurut syariah (misalnya bergerak di bidang makanan halal, teknologi, pendidikan, transportasi, dll), maka investasi sahamnya diperbolehkan alias halal.
Namun, jika perusahaan bergerak di bidang yang haram seperti industri minuman keras, perjudian, rokok, bank konvensional berbasis bunga, dan sejenisnya, maka saham perusahaan tersebut juga dianggap haram untuk dimiliki.
Apa Saja Kriteria Saham Syariah?
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Fatwa ini menjadi landasan bagi investor Muslim dalam memilih saham yang sesuai prinsip Islam.
Berikut beberapa kriteria umum saham syariah:
- Jenis usaha perusahaan harus halal
Perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam. Ini termasuk larangan terlibat dalam:
- Riba (bunga)
- Perjudian
- Pornografi
- Minuman keras
- Produk non-halal lainnya
- Struktur keuangan perusahaan diawasi
- Total utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45% dari total aset.
- Pendapatan dari aktivitas non-halal (misalnya bunga bank atau denda keterlambatan) tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan.
- Transaksi saham dilakukan secara transparan dan bebas dari spekulasi ekstrem
Jual beli saham tidak boleh dilakukan secara spekulatif berlebihan (maysir), misalnya hanya untuk mengejar keuntungan jangka pendek tanpa pertimbangan analisis atau nilai sebenarnya.
Di Mana Bisa Cek Saham yang Halal?
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin merilis Daftar Efek Syariah (DES) setiap 6 bulan sekali. Daftar ini berisi saham-saham yang telah memenuhi kriteria syariah berdasarkan analisis mendalam.
Selain itu, investor juga bisa memantau saham-saham syariah melalui:
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): Indeks ini mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- Jakarta Islamic Index (JII): Indeks ini berisi 30 saham syariah paling likuid di Bursa Efek Indonesia.
- Aplikasi sekuritas yang memiliki rekening syariah seperti BRI Danareksa Sekuritas yang informasi lebih lengkapnya bisa diakses di sini
Investasi Saham Syariah: Bukan Sekadar Halal, Tapi Juga Berkah
Berinvestasi dalam saham syariah bukan hanya soal “boleh” atau “tidak”, tetapi juga soal menghadirkan nilai keberkahan dalam keuangan kita. Saham-saham syariah pada umumnya dimiliki oleh perusahaan yang dikelola secara etis, profesional, dan berkelanjutan.
Beberapa keuntungan berinvestasi saham syariah:
- Lebih tenang secara batin, karena sesuai dengan prinsip agama
- Transparan dan jelas, baik dari sisi laporan keuangan maupun bisnis
- Didukung regulasi kuat, karena diawasi oleh OJK dan DSN-MUI
- Potensi keuntungan tetap kompetitif, bahkan beberapa emiten syariah tergolong blue chip
Memahami status halal atau haramnya saham adalah hal penting bagi investor Muslim yang ingin menjaga investasinya tetap sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup pemilihan emiten yang menjalankan usaha halal, memiliki struktur keuangan yang bersih dari riba, serta menjauhkan diri dari praktik bisnis yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dengan memperhatikan kriteria tersebut dan merujuk pada fatwa serta panduan dari lembaga pengawas syariah, investor dapat berinvestasi dengan tenang dan penuh keberkahan. Investasi syariah bukan sekadar mencari profit, tetapi juga upaya menjaga integritas dan tanggung jawab spiritual dalam mengelola harta.