IHSG

7.174,82

-29,55 (-0,41%)

Last Update: Ikon Update Terakhir 13/6/2025 10.51.00 WIB

Gambaran Pasar

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Open
7.191,12
High
7.192,66
Low
7.149,61
7.174,82
-29,55 (-0,41%)
Total Frequency
1.327.012
Total Volume
24.471.439.016
Total Value
12.600.887.596.392

Last Update: 13/6/2025 10.51.00 WIB

Top Gainer
Top Loser
Top Volume
Top Freq
Stock Code Last Price Change Change %
DSSA 60.2001.7002,91%
CTBN 5.8755259,81%
PACK 4.5204109,98%
MBSS 1.83036524,91%
GMTD 2.7302409,64%
FILM 2.7002008,00%
RDTX 12.9752001,57%
INDF 8.4001752,13%
Website PerusahaanPengumumanTentang Kami

Logo Brights
  • Beranda
  • /blog
  • /pajak saham
Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor

Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor

Pajak saham adalah salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh investor, terutama bagi mereka yang aktif bertransaksi di pasar saham. Pemahaman yang baik mengenai pajak ini tidak hanya dapat membantu menghindari masalah hukum, tetapi juga memungkinkan investor untuk mengoptimalkan keuntungan dari investasinya.

Sebagai warga negara yang taat pajak serta berbagai jenis pajak yang mungkin dikenakan, memahami kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi saham merupakan hal krusial.

Apa itu Pajak Saham?

Pajak saham adalah pajak yang harus dibayarkan oleh investor atas dividen yang diperoleh maupun transaksi saham yang dilakukan. Terkait dengan transaksi saham, pajak akan tetap dikenakan saat investor menjual sahamnya, terlepas apakah mereka memperoleh keuntungan atau kerugian dari penjualannya tersebut.

Penting untuk dipahami bahwa pemilik saham tidak perlu membayar pajak atas saham yang dimiliki dan tidak sedang dijual. Meskipun harga saham mengalami kenaikan, pajak tidak akan dikenakan selama saham tersebut tidak dijual. Namun, pada saat saham dijual, investor harus membayar pajak atas imbal hasil dari penjualan tersebut.

Hal yang sama berlaku untuk saham yang memberikan dividen. Pembayaran pajak atas saham yang membagikan dividen hanya dilakukan ketika dividen tersebut dibayarkan. Jadi, jika saham yang dimiliki tidak membagikan dividen, investor tidak perlu membayar pajak dividen.

Jenis Pajak dalam Investasi Saham

Dalam investasi saham, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh investor. Berikut dua jenis pajak yang dikenakan pada investasi atau trading saham di Indonesia:

1. Pajak atas Transaksi Penjualan Saham (PPh Final)

Jenis pajak yang umum dibayarkan oleh investor atau trader adalah pajak atas transaksi penjualan saham. Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan (PPh) final dikenakan sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, baik bagi individu maupun badan usaha.

 

PPh sebesar 0,1% tersebut wajib dibayarkan saat investor melakukan transaksi penjualan saham, terlepas dari apakah mereka mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Pembayaran PPh final ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, yang menyatakan bahwa pemotongan PPh final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. 

Dengan kata lain, potongan PPh final biasanya sudah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang tercantum dalam ringkasan transaksi saham yang diterima.

 

2. Pajak Dividen

Selain pajak atas transaksi penjualan saham, terdapat juga pajak yang dikenakan atas dividen yang diperoleh investor saham. Besaran pajak dividen ini bervariasi antara individu dan badan usaha, serta tergantung pada status wajib pajak.

 

Bagi wajib pajak individu di dalam negeri, pajak dividen dikenakan sebesar 10% dari penghasilan bruto (dengan NPWP), sesuai dengan ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha, pajak dividen dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto (dengan NPWP) dan 30% dari penghasilan bruto (tanpa NPWP).

 

Bagi wajib pajak yang berada di luar negeri, baik individu maupun badan usaha, pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto berlaku jika negara domisili mereka tidak memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia (non-tax treaty).

 

Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang bagi wajib pajak di dalam negeri untuk bebas pajak dividen dengan memenuhi beberapa syarat:

  • Menginvestasikan kembali dividen dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur, atau investasi di sektor riil.
  • Memenuhi jangka waktu investasi minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.
  • Melakukan investasi dividen paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima, atau paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

 

Cara Lapor Pajak Saham

Meskipun seorang investor tidak melakukan transaksi penjualan saham atau tidak menerima dividen, mereka tetap wajib melaporkan pajak saham. Hal ini karena investasi saham termasuk sebagai harta yang harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.

Pelaporan pajak saham dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Isi Formulir SPT 1770-III.
  2. Laporkan Total Penjualan Saham: Isikan total penjualan saham yang dilakukan dalam tahun berjalan pada kolom ‘Penjualan Saham di Bursa Efek’.
  3. Laporkan Total Dividen: Masukkan total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom ‘Dividen’.
  4. Laporkan Kepemilikan Saham: Tuliskan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada kolom ‘Harta pada Akhir Tahun’.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, investor dapat memastikan bahwa kewajiban pajak mereka dilaporkan dengan benar. Itulah pembahasan tentang pajak saham yang bisa menjadi bagian penting dari strategi investasi yang sukses.

Dengan mengetahui berbagai jenis pajak yang dikenakan, cara pelaporan yang tepat, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, investor dapat mengoptimalkan hasil investasi mereka dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. 

Oleh karena itu, selalu penting untuk tetap up-to-date dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan, jika perlu, berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan nasihat yang sesuai. Dengan pendekatan yang tepat, pajak saham dapat dikelola dengan baik, memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.

Info Artikel

Team Brandcom BRIDS
Team Brandcom BRIDS
Team Brand Communication Departement BRI Danareksa Sekuritas
  • 24 Januari 2025
  • Saham
  • Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula

Bagikan

Investasi Saham
Investasi Saham
Buka Rekening Saham BRIGHTS Disini!
Latar Belakang Pola Gelombang

Artikel Blog lainnya

Reksadana Pendapatan Tetap: Pilihan Tepat untuk Investasi Jangka Menengah
Reksadana Pendapatan Tetap: Pilihan Tepat untuk Investasi Jangka Menengah
Reksadana
9 Juni 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Panduan Lengkap Reksadana Syariah untuk Pemula
Panduan Lengkap Reksadana Syariah untuk Pemula
Reksadana
9 Juni 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Obligasi Konversi: Pengertian, Keuntungan, dan Risiko
Obligasi Konversi: Pengertian, Keuntungan, dan Risiko
Obligasi
9 Juni 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
7 Sektor Saham Utama yang Menjanjikan untuk Investasi Tahun Ini
7 Sektor Saham Utama yang Menjanjikan untuk Investasi Tahun Ini
Saham
27 Mei 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Memahami Biaya Transaksi Saham Sebelum Mulai Investasi
Memahami Biaya Transaksi Saham Sebelum Mulai Investasi
Saham
27 Mei 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi Level Intermediate-Advance
Download Formulir
Chat Briana Whatsapp

Informasi Formulir Pembukaan Rekening

<p>Formulir Instruksi</p>

Formulir Instruksi

Formulir berisi instruksi Pemindahan Saham, Penarikan Dana, atau Penutupan Rekening.

Download Formulir
<p>Formulir Perubahan Data</p>

Formulir Perubahan Data

Formulir tersedia bagi Anda yang ingin melakukan Perubahan.

Download Formulir

PT BRI Danareksa Sekuritas

  • Gedung BRI II Lt. 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
  • 1500 688
  • callcenter@brights.co.id
TradingView

Chart yang kami gunakan disediakan oleh TradingView, sebuah platform charting bagi para trader dan investor dari seluruh penjuru dunia. Anda dapat menemukan beragam instrumen finansial seperti EURUSD, BTCUSD, IHSG, ataupun melakukan penyaringan saham menggunakan Stock Screener yang tersedia secara gratis dan dapat membantu dalam aktivitas trading dan investasi anda.

Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • FAQ
Privasi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Sosial Media
BRI Danareksa Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • IDX
  • KSEI
  • IDClear
  • SIPF
  • Inklusi Keuangan
  • Yuk Nabung Saham

Copyright © 2022. Brights. All rights reserved.