IHSG

8.024,11

-27,01 (-0,34%)

Last Update: Ikon Update Terakhir 22/9/2025 10.43.00 WIB

Gambaran Pasar

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Open
8.082,26
High
8.087,93
Low
8.005,35
8.024,11
-27,01 (-0,34%)
Total Frequency
2.234.874
Total Volume
36.181.179.042
Total Value
18.102.404.823.457

Last Update: 22/9/2025 10.43.00 WIB

Top Gainer
Top Loser
Top Volume
Top Freq
Stock Code Last Price Change Change %
GGRM 12.4501.55014,22%
PGUN 7.42567510,00%
JARR 2.72054024,77%
FISH 2.01040024,84%
RDTX 12.2003502,95%
DCII 299.4003000,10%
CDIA 1.77022014,19%
PANI 13.4252001,51%
Website PerusahaanPengumumanTentang Kami

Logo Brights
  • Beranda
  • /blog
  • /5 hak investor reksadana
5 Hak Investor Reksa Dana yang Wajib Kamu Ketahui

5 Hak Investor Reksa Dana yang Wajib Kamu Ketahui

Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang semakin populer di Indonesia, terutama bagi pemula yang ingin berinvestasi dengan modal terjangkau. Dengan reksa dana, investor mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi profesional.

Namun, penting bagi investor untuk tidak hanya mengetahui potensi keuntungan, tetapi juga memahami hak-hak mereka. Dengan mengetahui hak ini, kamu bisa berinvestasi lebih aman, transparan, dan terlindungi secara hukum.

 

1. Hak atas Informasi yang Transparan

Sebagai investor reksa dana, kamu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk yang kamu beli, antara lain:

  • Prospektus reksa dana.
  • Laporan bulanan mengenai kinerja portofolio.
  • Laporan tahunan yang diaudit.

Transparansi ini membantu investor memahami risiko, biaya, dan potensi keuntungan.

 

2. Hak atas Unit Penyertaan dan Bukti Kepemilikan

Setiap dana yang kamu investasikan akan dikonversi menjadi unit penyertaan. Kamu berhak menerima bukti kepemilikan unit tersebut dari manajer investasi atau agen penjual resmi. Ini adalah dokumen penting yang menunjukkan posisi investasimu di reksa dana.

 

3. Hak untuk Menjual Kembali Unit Penyertaan

Investor berhak menjual kembali unit reksa dana kapan saja kepada manajer investasi dengan harga sesuai Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pada hari transaksi. Hak ini memberikan fleksibilitas kepada investor untuk mencairkan investasinya jika dibutuhkan.

 

4. Hak atas Perlindungan Hukum

Reksa dana di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, investor berhak atas perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada masalah, investor bisa mengajukan pengaduan melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh OJK maupun lembaga penyelesaian sengketa keuangan.

 

5. Hak untuk Mendapatkan Keuntungan Sesuai Kinerja Reksa Dana

Investor berhak atas keuntungan sesuai dengan hasil pengelolaan portofolio. Jika reksa dana membukukan kenaikan nilai, investor akan merasakannya dalam bentuk peningkatan NAB per unit. Selain itu, beberapa jenis reksa dana juga bisa memberikan dividen kepada pemegang unit.

 

Kesimpulan

Menjadi investor reksa dana bukan hanya soal menaruh uang dan menunggu hasil. Dengan memahami 5 hak utama investor reksa dana—yaitu hak atas informasi transparan, bukti kepemilikan unit, hak menjual kembali unit, perlindungan hukum, dan keuntungan sesuai kinerja—kamu bisa berinvestasi dengan lebih aman dan percaya diri.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai dunia investasi, jangan lupa untuk follow media sosial BRI Danareksa Sekuritas: Instagram @bridanareksa, YouTube BRI Danareksa Sekuritas, TikTok @bridsofficial, dan Telegram BRIDS Official Channel. Stay updated!

Ingin berinvestasi reksa dana dengan aman dan diawasi OJK?
Buka Rekening dan gunakan aplikasi BRIGHTS by BRI Danareksa Sekuritas untuk membeli reksa dana sesuai tujuan finansialmu. Transparan, mudah, dan terpercaya.

Buka Rekening Saham BRIGHTS Disini!

Info Artikel

Team Brandcom BRIDS
Team Brandcom BRIDS
Team Brand Communication Departement BRI Danareksa Sekuritas
  • 22 September 2025
  • Reksadana
  • Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula

Bagikan

Investasi Saham
Investasi Saham
Buka Rekening Saham BRIGHTS Disini!
Latar Belakang Pola Gelombang

Artikel Blog lainnya

Alasan Pentingnya Diversifikasi Saham dalam Investasi Kamu
Alasan Pentingnya Diversifikasi Saham dalam Investasi Kamu
Saham
22 September 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Lebih Baik Jadi Trader atau Investor? Ini Pertimbangannya
Lebih Baik Jadi Trader atau Investor? Ini Pertimbangannya
Saham
22 September 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Cara Meminimalisir Kerugian Investasi Saham untuk Pemula
Cara Meminimalisir Kerugian Investasi Saham untuk Pemula
Saham
22 September 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Cara Investasi Saham untuk Gaji UMR: Tips Cerdas Mulai dari Sekarang
Cara Investasi Saham untuk Gaji UMR: Tips Cerdas Mulai dari Sekarang
Saham
22 September 2025
Team Brandcom BRIDS
Belajar Investasi untuk Level Beginner/Pemula
Download Formulir
Chat Briana Whatsapp

Informasi Formulir Pembukaan Rekening

<p>Formulir Instruksi</p>

Formulir Instruksi

Formulir berisi instruksi Pemindahan Saham, Penarikan Dana, atau Penutupan Rekening.

Download Formulir
<p>Formulir Perubahan Data</p>

Formulir Perubahan Data

Formulir tersedia bagi Anda yang ingin melakukan Perubahan.

Download Formulir

PT BRI Danareksa Sekuritas

  • Gedung BRI II Lt. 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
  • 1500 688
  • callcenter@brights.co.id
TradingView

Chart yang kami gunakan disediakan oleh TradingView, sebuah platform charting bagi para trader dan investor dari seluruh penjuru dunia. Anda dapat menemukan beragam instrumen finansial seperti EURUSD, BTCUSD, IHSG, ataupun melakukan penyaringan saham menggunakan Stock Screener yang tersedia secara gratis dan dapat membantu dalam aktivitas trading dan investasi anda.

Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • FAQ
Privasi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Sosial Media
BRI Danareksa Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • IDX
  • KSEI
  • IDClear
  • SIPF
  • Inklusi Keuangan
  • Yuk Nabung Saham

Copyright © 2022. Brights. All rights reserved.