Reksadana semakin populer di kalangan investor Indonesia, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang mencari instrumen investasi praktis dan terjangkau. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah reksadana kena pajak?
Jawabannya: iya, tetapi dengan mekanisme dan ketentuan khusus. Pajak pada reksadana diatur oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan pajak reksadana, jenis pajak yang berlaku, dan strategi legal untuk meminimalkan dampaknya.
Dasar Hukum Pajak Reksadana
Pengenaan pajak atas reksadana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi
- Regulasi teknis dari Direktorat Jenderal Pajak dan OJK
Ketentuan ini memastikan bahwa pajak dipungut secara final, sehingga investor tidak perlu melaporkannya secara terpisah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kecuali untuk tujuan pelaporan total kekayaan.
Apakah Keuntungan Reksadana Kena Pajak?
Secara umum, ada dua sumber keuntungan dari reksadana yang berpotensi dikenakan pajak:
- Keuntungan dari Penjualan Unit Penyertaan (Capital Gain)
- Untuk investor individu, capital gain dari penjualan unit penyertaan tidak dikenakan PPh final.
- Artinya, jika kamu menjual unit reksadana dengan harga lebih tinggi dari harga beli, selisihnya bukan objek pajak langsung.
- Namun, tetap ada kewajiban melaporkan total investasi dalam SPT sebagai bagian dari harta.
- Pendapatan dari Instrumen dalam Portofolio Reksadana
Pendapatan ini termasuk bunga obligasi, dividen saham, atau imbal hasil instrumen pasar uang yang ada di dalam portofolio reksadana.
Pajak ini langsung dipotong di tingkat manajer investasi sebelum dibagikan atau dimasukkan ke NAB.
Contoh:
- Bunga Obligasi – Dikenakan PPh Final 10% (sebelumnya 15% sebelum 2021).
- Dividen Saham – Untuk reksadana, pajak sudah diperhitungkan sesuai ketentuan pasar modal.
Ilustrasi Sederhana
Misalnya kamu membeli reksadana pendapatan tetap yang berisi obligasi pemerintah.
Kupon obligasi 6% per tahun akan dipotong pajak final 10% di tingkat manajer investasi. Jadi, yang masuk ke NAB sudah bersih dari pajak.
Keunggulan Pajak pada Reksadana
- Pajak Sudah Final – Tidak perlu repot menghitung dan membayar sendiri.
- Efisien – Dipotong langsung sebelum masuk ke portofolio.
- Bebas Pajak Capital Gain – Penjualan unit penyertaan tidak dikenakan PPh final.
- Cocok untuk Investasi Jangka Panjang – Beban pajak relatif rendah dibanding beberapa instrumen lain.
Tips Mengoptimalkan Investasi Reksadana dari Sisi Pajak
- Pilih Instrumen Sesuai Tujuan – Untuk minim pajak, pilih reksadana pasar uang atau saham yang bebas pajak kupon obligasi.
- Manfaatkan Reksadana Saham untuk Capital Gain – Karena penjualannya tidak dikenakan PPh final.
- Konsisten Jangka Panjang – Semakin lama kamu berinvestasi, semakin optimal hasil bersih setelah pajak.
- Gunakan Manajer Investasi Terpercaya – Pastikan MI memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan portofolio.
Kesimpulan
Reksadana memang kena pajak, tetapi mekanismenya sangat menguntungkan bagi investor ritel. Pajak dipotong langsung di tingkat manajer investasi, sehingga kamu menerima hasil bersih tanpa repot mengurus administrasi tambahan.
Dengan strategi investasi yang tepat, pengaruh pajak terhadap imbal hasil bisa diminimalkan, sehingga reksadana tetap menjadi instrumen investasi yang efisien dan potensial.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pasar modal dan dunia investasi, jangan lupa untuk follow media sosial BRI Danareksa Sekuritas: Instagram @bridanareksa, YouTube BRI Danareksa Sekuritas, TikTok @bridsofficial, dan Telegram BRIDS Official Channel. Stay updated!
Ingin mulai berinvestasi di reksadana dengan mudah, aman, dan diawasi OJK?
Buka rekening di BRIGHTS by BRI Danareksa Sekuritas sekarang juga.
Mulai investasi sekarang klik button dibawah ini, kamu siap investasi untuk lebih cepat wujudkan merdeka finansial.