Informasi Bea Meterai
Sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Penetapan dari Dirjen Pajak Nomor S-113/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal penetapan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Pemungut Bea Meterai yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2022, dengan ini disampaikan bahwa Nasabah PT BRI Danareksa Sekuritas akan dibebankan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga di Bursa Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk setiap akun rekening efek yang melakukan transaksi saham, maka atas dokumen trade confirmation yang diterbitkan dengan total nilai transaksi saham per hari (Gross) diatas Rp10.000.000,00 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00 (bea meterai akan tercantum pada dokumen trade confirmation).
- Untuk transaksi saham di Pasar Perdana (IPO), maka formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai diatas Rp5.000.000,00 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00
Apakah artikel ini membantu?